Faisal Nasution | Perbankkan
Published: 5 Desember 2025
Ada artikel yang pernah saya baca tentang Debt Collector (DC) sebenarnya takut datang kerumah untuk melakukan penagihan, apakah benar demikian? Saya akan menjabarkan trik jitu seandainya pihak DC pinjol datang kerumah melakukan penagihan, apakah yang akan kita lakukan, Simak ulasan selengkap nya semoga bermanfaat bagi kita semua.
Memang jaman susah sekarang ini, Pinjaman Online aatau Pinjol terkadang menjadi Solusi bagi Sebagian orang, di karena kan proses nya cepat, mudah dan tidak perlu waktu lama, bahkan hanya dalam hitungan jam uang bisa cair.
Namun di balik kecepatan dan kepraktisan terkadang bisa jadi boomerang bagi kita, apabila kita tidak membayar atau terlambat membayar, terutama saat pihak debt collector melakukan kunjungan untuk penagihan, dan salah satu yang kita takut kan apabila datang ke rumah.
Tidak hanya mengganggu privasi, hal ini juga bisa memicu tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan sekitar, dan itu lah cara mereka untuk memberikan tekanan pisikologis kepada nasabah, jarang juga mereka melakukan kunjungan sendiri, biasa nya mereka datang dengan bergerombol agar di lihat tetangga sehingga kita malu dan membayar kewajiban kita.
Terkadang juga mereka sempat melakukan kekerasan, ancaman dan intimidasi terhadap nasabah agar nasabah melakukan pembayaran, saya akan membagi 2 (Dua) Cluster dalam masalah Debt collector (DC) ada DC Pinjol, ada DC leasing, untuk masalah DC Leasing kita akan membahas nya di lain waktu, khusus untuk DC pinjol apabila mereka datang ke rumah jangan Khawatir, saya akan menjabarkan trik Jitu untuk menghadapi DC sebagai berikut :
Pihak DC yang melakukan Penagihan, biasa nya mereka bukan karyawan melain kan pihak ketiga, Mereka biasanya tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI) atau kartu identitas resmi dari Perusahaan pinjol ataupun PT yang bekerjasama dengan Perusahaan pinjol, minta sertifikat SPPI nya kalua memang tidak ada jangan di layani karena menurut peraturan OJK bahwa DC harus memiliki SPPI saat melakukan penagihan, laporkan ke OJK bahkan ke pihak berwajib apabila mereka tidak memiliki SPPI atau Id card Perusahaan.
Biasa nya DC melakukan penagihan perhari nya bisa sampai 50 orang nasabah, system penagihan DC biasa nya bagi hasil tanpa biaya oprasional, jadi Prioritas penagihan bagi DC Adalah yang paling dekat secara jarak tempuh dari pada yang jauh, biasa nya mereka sering mengabaikan nasabah yang jauh
Sebisa mungkin hindari komunikasi intensif dengan DC, walaupun terkadang nasabah nya berjarak jauh tapi di karenakan nasabah sering berkomunikasi, maka walaupun jauh nasabah tersebut di jadikan nasabah Prioritas.
Semakin Anda tidak responsif, semakin kecil kemungkinan didatangi, karena realita nya mereka mereka lebih memilih nasabah yang mudah di hubungi atau yang dekat jarak nya.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada strategi utama untuk mencegah debt collector pinjol datang ke rumah, verifikasi keabsahan identitas DC, manfaatkan jarak lokasi jika rumah berada di luar zona penagihan, hindari menjadi prioritas penagihan dengan tidak terlalu responsif terhadap komunikasi DC, dan manfaatkan fakta bahwa DC sering kewalahan menangani banyak nasabah.
Menghadapi debt collector pinjol memang tidak mudah, tetapi dengan strategi yang tepat, Anda bisa melindungi diri dari tekanan yang tidak perlu. Ingatlah bahwa sebagai nasabah, Anda juga memiliki hak yang harus dihormati oleh pihak penagih
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Pertanyaan nya bagaimana jika melakukan pelanggaran hukum, apakah ada sanksi hukum nya?
Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
jadi jangan takut saat DC datang ke rumah, lakukan lah trik – trik di atas, semoga bermanfaat terima kasih.
(Penulis Adalah: Faisal M Yusuf Nasution,S.H.,M.H)
Advokat/ Pengacara dari Bandung